8 Standar Pendidikan Nasional – Dalam pelaksanaan program pendidikan agar dapat berjalan dengan baik, maka dibutuhkan suatu pedoman dan rangkaian yang terstruktur dan terarah serta sistematis.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang berikutnya telah dilakukan penyempurnaan dalam PP Nomor 32 Tahun 2013.

Penjelasan Standar Pendidikan Nasional
Standar Nasional Pendidikan atau disingkat SNP adalah Syarat dan kriteria minimal yang merumuskan sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan memiliki fungsi sebagai pedoman acuan utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan yang memiliki tujuan untuk rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu dan berkualitas.
Standar Nasional Pendidikan meliputi 8 Kriteria dimana kriteria tersebut wajib dipenuhi agar mecapai tujuan mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
8 Standar Pendidikan Nasional
1.STANDAR ISI
Standar Isi adalah salah satu komponen materi tingkat kompetensi yang bertujuan untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum yang baku, beban belajar, KTSP, dan kalender akademik.
2.STANDAR PROSES
Standar Proses sangat berkaitan erat dengan pelaksanaan proses belajar yang ada di masing-masing satuan pendidikan. Sistem Pelaksanaan dan pencapaian standar proses harus diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,partisipasi dengan didasari pada standar kompetensi lulusan.
3.STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar Kompetensi Lulusan atau (SKL) adalah salah satu kriteria atau kualifikasi yang berhubungan dengan kemampuan lulusan yang terbagi atas kemampuan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Pada jenjang SD Sekolah Dasar, Standar Kompetensi Lulusan memiliki tujuanuntuk meletakkan dasar dasar kecerdasan,kepribadian yang baik, wawasan akan pengetahuan,dan siswa memiliki ahlaj mulia, serta keterampilan dalam rangka hidup mandiri dan dapat mengikuti tahapan pendidikan selanjutnya.
4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Standar ke 4 adalah berkaitan dengan para Tenaga Pendidik dan tenaga kependidikan. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik serta mental, dan juga pendidikan dalam jabatan.
Kualifikasi akademisi S1 dan 4 jenis kompetensi yang wajib dikuasai tenaga pendidik adalah beberapa poin yang sudah dikenal yang dijelaskan pada standar nasional ini.
5. STANDAR SARAN DAN PRASARANA
Standarisasi ke 5 berikutnya ini meliputi tentang kriteria minimal sarana dan media yang harus dilengkapi untuk menciptakan pembelajaran, contohnya adalah ruangan belajar, tempat olah raga, tempat melaksanakan ibadah, perpustakaan, lab laboratorium, sarana tempat bermain, dan fasilitas lainnya.
6. STANDAR PENGELOLAAN
Standar keenam Standar Pengelolaan, telah diatur dalam peraturan pemerintah yang berkaitan dengan sistem pengelolaan pendidikan. Standar pengelolaan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam melaksanakan kegiatan pendidikan secara efektif dan efisien, yang dilankukan pada tingkat satuan pendidikan, Kabupatem,Kotamadya,Propinsi sampai tingkat nasional.
7. STANDAR PEMBIAYAAN
Standar ke 7 adalah Pembiayaan, biaya yang dibutuhkan dalam rangka mengadakan pelaksanaan pendidikan harus diatur berdasarkan standar khusus . Standar Pembiayaan ini adalah peraturan yang menjelaskan perincian komponen biaya operasionnal satuan pendidikan yang berlaku dalam periode 1 Tahun . Standar biaya Pembiayaan dibagi atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
8. STANDAR PENILIAIAN PENDIDIKAN
Standar penilaian sangat berkaitan dengan segala sistem serta mekanisme, prosedur, pada instrumen penilaian untuk mengetahui target hasil belajar siswa peserta didik. Pada jenjang pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah, penilaian pendidikan terdiri dari:
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik.
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dalam hal ini sekolah .
- Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Fungsi 8 Standar Pendidikan Nasional
Dalam penjelasan diatas mengenai Delapan Standar Pendidikan Nasional, fungsi utama dari Standar Nasional Pendidikan adalah menjadi dasar atau pedoman dalam melaksanakan sistem pendidikan di Negera Republik Indonesia Indonesia. Berikut ini penjelasannya:
- Standar Nasional Pendidikan mempunyai fungsi sebagai pedoman atau dasar dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas.
- Standar Pendidikan Nasional berfungsi untuk memberikan jaminan pendidikan nasional memiliki kualitas dalam mewujudkan mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter siswa , dan peradaban bangsa yang bermartabat sesuai undang undang dasar 1945.
- Standari Nasional Pendidikan dilaksanan dengan perencanaan yang baik,memiliki arah serta berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan dan adanya perubahan kehidupan nasional dan global.
PENUTUP
Demikian artikel tentang 8 Standar Pendidikan Nasional yang diterapkan di Indonesia dalam rangka mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga artikel ini dapat bermanfaat, terima kasih
Sumber
- https://agarista.co.id/resep-cara-membuat-agar-agar-dan-puding/
- https://agarista.co.id/product-category/swallow-globe-brand/
- Sayur Online
- https://www.kuis.co.id/undian-berhadiah-online
- https://www.kuis.co.id/aplikasi-penghasil-uang-langsung-ke-rekening/